"Terus ada petani kecil yang artinya sesuai dengan kriteria kurang dari dua hektar tetapi tidak terdaftar dalam e-RDKK, ada juga data NIK petani pada e-RDKK tetapi juga tidak sesuai dengan data Dukcapil terus juga kami menemukan banyaknya data luas lahan homogen pada e-RDKK, jadi 0,2 0,2 0,7 0,7 1,1 semuanya, seragam. dan ternyata setelah kami cek ke lapangan datanya, faktanya memang tidak seragam," paparnya.
Yeka menuturkan, pihaknya kemudian berusaha mencari pangkal permasalahannya, sebab masalah pendataan ini terus terjadi dari tahun 2015.
Menurutnya, Ombudsman melihat ujung pangkalnya atau titik krusial permasalahannya ada pada data simultan. Sedangkan yang mengisi data simultan itu adalah penyuluh.
"Jadi penyuluh mengisi data RDKK yang sebetulnya menurut regulasi yang ada yang harusnya menyusun RDKK itu adalah kelompok tani tetapi didampingi oleh penyuluh," tutup Yeka. (RRD)