sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ombudsman Buka Suara Soal Penetapan Tiga Perusahaan Tersangka Korupsi Minyak Goreng

News editor Suparjo Ramalan
25/08/2023 12:17 WIB
Penetapan tiga perusahaan di sektor industri sawit masih menimbulkan polemik, terlebih perusahaan tersebut hanya menjalankan kebijakan yang dibuat pemerintah.
Ombudsman Buka Suara Soal Penetapan Tiga Perusahaan Tersangka Korupsi Minyak Goreng. (Foto: MNC Media)
Ombudsman Buka Suara Soal Penetapan Tiga Perusahaan Tersangka Korupsi Minyak Goreng. (Foto: MNC Media)

Penting menurutnya, menegaskan apakah yang dilakukan perusahaan itu murni karena memang melakukan tindakan pidana, atau menjalankan kebijakan yang dibuat pemerintah?

"Harus kita buat batasan dulu. Kalau memang melakukan pidana itu bisa dikenakan hukuman, tapi berbeda kalau perusahaan ini melakukan atau melaksanakan aturan yang dibuat oleh pemerintah," ucapnya.

Penegasan itu untuk mengetahui duduk perkara, sejauh mana tindakan perusahaan dilindungi oleh aturan. Maklum saja, para pelaku usaha memang diketahui tengah menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal pengadaan minyak goreng murah bagi masyarakat.

Menurutnya, bila yang dilakukan oleh perusahaan itu memang melaksanakan aturan hukum yang dibuat pemerintah, maka apa yang dilakukan perusahaan tersebut sangat bisa dibenarkan. Ada alasan pembenar melakukan perbuatan itu, menurut Nella. 

"Contohnya, ada sebuah produk ada aturan HET-nya maksimal Rp 1.000, namun karena keadaan tertentu ada suatu aturan lain yang membuat orang boleh jual di atas HET contoh dia jual Rp 1.500, nah yang dilakukan orang itu dibenarkan oleh hukum, karena ada aturan yang dibuat oleh pemerintah," tutur dia mencontohkan.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement