sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi, Dua Orang di Riau Diamankan Polisi

News editor Tim IDXChannel
01/10/2025 14:12 WIB
Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi, Dua Orang di Riau Diamankan Polisi
Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi, Dua Orang di Riau Diamankan Polisi

Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama kegiatan tersebut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kombes Ade menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. 

"Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement