Ridho menambahkan, asosiasi dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada anggotanya terkait dengan rumusan perhitungan tarif yang berpedoman pada PM Perhubungan No 60 Tahun 2019.
"Dari rumusan tersebut, masing-masing anggota nantinya dapat menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuannya masing-masing dengan telah memperhitungkan 10 persen keuntungan pelaku usaha," jelasnya.
Ketua Organda Sumut, Dr. Haposan Siallagan, mengatakan sebulan lebih pasca pengumuman kenaikan harga BBM jenis Solar, tarif truk angkutan barang dan logistik Pelabuhan Belawan Medan naik di kisaran 25-30 persen. Kenaikan tersebut tidak bisa dihindari menyusul penambahan cost operasional trucking.
"Kenaikan tarif sebesar 25-30 persen ini merujuk pada Surat penyesuaian kenaikan tarif ongkos angkut dari DPP APTRINDO pada tanggal 5 September 2022 dan Surat Pemberitahuan DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan yang ditandatangani Ketua Ery Salim dan Sekretaris H .A.Jumala Wijaya pada 5 September 2022," sebut Haposan.