sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Organda Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang, KPPU: Itu Pelanggaran

News editor Wahyudi Aulia Siregar
24/10/2022 20:15 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) tidak membuat kesepakatan tarif untuk angkutan barang.
Organda Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang, KPPU: Itu Pelanggaran (Foto: MNC Media)
Organda Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang, KPPU: Itu Pelanggaran (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) tidak membuat kesepakatan tarif untuk angkutan barang. Adapun membuat kesepakatan atas besaran kenaikan harga merupakan pelanggaran ketentuan persaingan usaha.

Permintaan itu disampaikan Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas saat menerima kunjungan konsultasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda Sumut dan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan ke Kantor Wilayah KPPU Medan, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (24/10/2022).

"Kesepakatan tarif yang dikeluarkan oleh asosiasi bagaimanapun tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU 5 Tahun 1999. Kesepakatan tarif tidak hanya bicara nominal harga, dapat juga terkait dengan kesepakatan persentase kenaikan tarif. 

Mazhab persaingan tidak menyarankan adanya penetapan tarif, tapi diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Tarif disesuaikan kembali kepada masing-masing pelaku usaha dan bukan ditetapkan oleh asosiasi" ujar Ridho.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement