"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Sekadar informasi, Firli juga dilaporkan ke Dewas KPK perihal dugaan pelanggaran etik berupa pertemuan dengan pihak berperkara di KPK dan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Beberapa pihak termasuk pimpinan KPK pun sudah dimintai klarifikasi Dewas. Sedangkan untuk Firli, Dewas belum melakukan klarifikasi lantaran yang bersangkutan meminta dipanggil kembali setelah 8 November 2023.
Terkait kasus pemerasan terhadap SYL, kasus tersebut pun dalam tahap penyidikan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun sudah memeriksa Firli dalam beberapa waktu yang lalu. Polda Metro Jaya pun kembali memanggil Firli dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan. Namun, Firli berhalangan hadir lantaran sedang ada giat di Aceh.
(SLF)