IDXChannel - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, Firli tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, seharusnya biaya sewa Rp650 juta untuk rumah tersebut dimasukkan Firli ke LHKPN-nya.
"Atas pembayaran yang Rp650 juta pada tahun 2021 diduga tidak tercantum dalam laporan LHKPN-nya Firli. Semestinya berkurangnya uang Rp. 650 juta dicantumkan dalam LHKPN 2021 yang dilaporkan tahun 2022," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).
"Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan kepada penegak hukum untuk melaporkan LHKPN secara tertib dan jujur," sambungnya.
Boyamin melanjutkan, Firli merupakan pimpinan KPK yang menerima LHKPN dari lembaga-lembaga lain. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi Firli untuk memberikan contoh patuh dalam melaporkan LHKPN.