Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
"Kasus Gagal Ginjal pada anak pada Rabu 2 November 2022, tim gabungan Bareskrim Polri telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga gudang penyimpan bahan baku obat PT AF yakni di PT WWRC, PT TBK, dan PT BA," ujar Nurul.
Ia menyebutkan dari sejumlah gudang supplier tersebut pihaknya menyita bahan baku obat syrup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Dari proses penggeledahan di tiga supplier PT AF tersebut, tim mengambil dan menyita bahan baku obat jenis EG dan DEG," terang Nurul.
(DES)