Ponsel-ponsel tersebut kemudian dijual melalui sejumlah marketplace dan diklaim sebagai barang baru, meski sebenarnya merupakan hasil rekondisi dari ponsel rusak.
Operasi penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang mengaku tertipu setelah membeli ponsel bermerek dengan harga murah di marketplace, namun mendapati produk yang mereka terima cepat rusak.
Dari hasil penelusuran, Kemendag menemukan ponsel-ponsel tersebut dirakit kembali di ruko tiga lantai tersebut, yang telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Lantai tiga difungsikan sebagai tempat perakitan, lantai dua untuk pengepakan dan pelabelan, sementara lantai satu digunakan sebagai gudang sekaligus tempat pengiriman barang ke pembeli.
Budi Santoso menegaskan, setiap pekan pelaku memproduksi lebih dari 5.000 unit ponsel rekondisi, dan jika dibiarkan terus beroperasi dalam skala setahun, angka produksi bisa mencapai ratusan ribu unit tanpa pengawasan dan standar resmi.