“Bayangkan, lebih dari 5.000 unit ponsel setiap minggu dijual tanpa prosedur resmi. Dalam setahun, ini bisa tembus ratusan ribu unit. Negara jelas sangat dirugikan,” kata dia.
Ponsel-ponsel tersebut dirakit menggunakan suku cadang yang berasal dari ponsel rusak asal China, yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal lewat Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan yang mengimpor komponen tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan menyamarkan kiriman sebagai perangkat servis.
"Kami akan telusuri seluruh mata rantai distribusinya, dari pemasok, jaringan penjual, hingga akun-akun marketplace yang terlibat," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rachmat Kusnadi menyebut temuan ini sebagai kejahatan ekonomi yang sistematis.