IDXChannel – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, praktik perakitan ponsel rekondisi ilegal merugikan negara dalam jumlah besar yakni mencapai Rp12 miliar. Sebab, kegiatan ini sebagai bentuk penipuan yang terorganisir.
"Jumlah ini berasal dari pajak yang tidak dibayarkan, masuknya komponen ilegal, serta potensi kerusakan kepercayaan konsumen terhadap produk teknologi," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Seperti diketahui, Kemendag menggerebek sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat perakitan ponsel rekondisi ilegal.
Dalam sepekan, tempat ini mampu memproduksi lebih dari 5.100 unit ponsel berbagai merek dengan menggunakan suku cadang bekas yang diimpor secara ilegal dari China.