Menurutnya, bukan hanya melanggar peraturan perdagangan dan perlindungan konsumen, praktik ini juga merusak ekosistem digital dan mempermainkan kepercayaan masyarakat.
"Bukan hanya jual beli ilegal, ini sudah sistematis dan masuk kategori penipuan publik. Sanksi pidana bisa diterapkan, baik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun Undang-Undang Perdagangan,” ujar Rachmat.
Dari lokasi, petugas menyita ribuan unit ponsel siap edar dari berbagai merek, lengkap dengan aksesori seperti charger dan earphone yang juga diduga palsu. Semua barang bukti kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kemendag saat ini juga menggandeng Bea Cukai dan kepolisian untuk membongkar jaringan pelaku serta memblokir akun penjualan yang menjajakan produk-produk tersebut di platform daring.
(Dhera Arizona)