sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pabrik HP Rekondisi Ilegal di Cengkareng Bikin Negara Rugi Rp12 Miliar

News editor Dwinarto
24/07/2025 00:12 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, praktik perakitan ponsel rekondisi ilegal merugikan negara dalam jumlah besar yakni mencapai Rp12 miliar.
Pabrik HP Rekondisi Ilegal di Cengkareng Bikin Negara Rugi Rp12 Miliar. (Foto Istimewa/Kemendag)
Pabrik HP Rekondisi Ilegal di Cengkareng Bikin Negara Rugi Rp12 Miliar. (Foto Istimewa/Kemendag)

IDXChannel – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, praktik perakitan ponsel rekondisi ilegal merugikan negara dalam jumlah besar yakni mencapai Rp12 miliar. Sebab, kegiatan ini sebagai bentuk penipuan yang terorganisir.

"Jumlah ini berasal dari pajak yang tidak dibayarkan, masuknya komponen ilegal, serta potensi kerusakan kepercayaan konsumen terhadap produk teknologi," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Seperti diketahui, Kemendag menggerebek sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat perakitan ponsel rekondisi ilegal.

Dalam sepekan, tempat ini mampu memproduksi lebih dari 5.100 unit ponsel berbagai merek dengan menggunakan suku cadang bekas yang diimpor secara ilegal dari China.

Ponsel-ponsel tersebut kemudian dijual melalui sejumlah marketplace dan diklaim sebagai barang baru, meski sebenarnya merupakan hasil rekondisi dari ponsel rusak.

Operasi penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang mengaku tertipu setelah membeli ponsel bermerek dengan harga murah di marketplace, namun mendapati produk yang mereka terima cepat rusak. 

Dari hasil penelusuran, Kemendag menemukan ponsel-ponsel tersebut dirakit kembali di ruko tiga lantai tersebut, yang telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Lantai tiga difungsikan sebagai tempat perakitan, lantai dua untuk pengepakan dan pelabelan, sementara lantai satu digunakan sebagai gudang sekaligus tempat pengiriman barang ke pembeli.

Budi Santoso menegaskan, setiap pekan pelaku memproduksi lebih dari 5.000 unit ponsel rekondisi, dan jika dibiarkan terus beroperasi dalam skala setahun, angka produksi bisa mencapai ratusan ribu unit tanpa pengawasan dan standar resmi.

“Bayangkan, lebih dari 5.000 unit ponsel setiap minggu dijual tanpa prosedur resmi. Dalam setahun, ini bisa tembus ratusan ribu unit. Negara jelas sangat dirugikan,” kata dia.

Ponsel-ponsel tersebut dirakit menggunakan suku cadang yang berasal dari ponsel rusak asal China, yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal lewat Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan yang mengimpor komponen tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan menyamarkan kiriman sebagai perangkat servis. 

"Kami akan telusuri seluruh mata rantai distribusinya, dari pemasok, jaringan penjual, hingga akun-akun marketplace yang terlibat," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rachmat Kusnadi menyebut temuan ini sebagai kejahatan ekonomi yang sistematis. 

Menurutnya, bukan hanya melanggar peraturan perdagangan dan perlindungan konsumen, praktik ini juga merusak ekosistem digital dan mempermainkan kepercayaan masyarakat. 

"Bukan hanya jual beli ilegal, ini sudah sistematis dan masuk kategori penipuan publik. Sanksi pidana bisa diterapkan, baik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun Undang-Undang Perdagangan,” ujar Rachmat.

Dari lokasi, petugas menyita ribuan unit ponsel siap edar dari berbagai merek, lengkap dengan aksesori seperti charger dan earphone yang juga diduga palsu. Semua barang bukti kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kemendag saat ini juga menggandeng Bea Cukai dan kepolisian untuk membongkar jaringan pelaku serta memblokir akun penjualan yang menjajakan produk-produk tersebut di platform daring.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement