sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pagar Laut 3,3 Km di Kabupaten Bekasi Dibongkar

News editor Ade Suhardi
11/02/2025 15:15 WIB
Pagar laut sepanjang 3,3 km yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar.
Pagar laut sepanjang 3,3 km yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar. (Ilustrasi/KKP)
Pagar laut sepanjang 3,3 km yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar. (Ilustrasi/KKP)

Dia menambahkan, pagar laut dari bambu ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir. PT TRPN memasang pagar laut tersebut untuk reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. 

"Penataan itu meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage," kata dia.

Perusahaan tersebut dikabarkan menyewa lahan yang ada di Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

"Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum," kata dia.

Sementara, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan, PT TRPN merupakan perusahaan pengelola perikanan dan pelabuhan di lokasi tersebut. Oleh karenanya, pihaknya mengaku tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement