PT TRPN berencana mengelola Surat Hak Milik (SHM) warga untuk dikelola sebagai pelabuhan perikanan. Namun, nyatanya semenanjung pagar laut dalam rencana reklamasi disegel dan dinyatakan keliru.
"Harapan kami nanti ini pelabuhan menjadi besar. Nanti ada persoalan-persoalan penyelenggaraan hukumnya bagaimana, dan peraturan perundangan bagaimana. Kami akan patuh. Memang seperti disampaikan Pak Dirjen (PSDKP), kami salah, kami keliru," kata Deolipa.
Deolipa mengungkapkan, pembongkaran dilakukan secara mandiri bersama pihak KKP untuk terus mengawasi. Adapun pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat 10 hari dengan luas sekitar 60 hektare.
(Nur Ichsan Yuniarto)