Doni mengungkap, saat ini pagar sudah dibongkar, meninggalkan hanya tiang-tiang bambu yang masih tertancap di perairan. Sebagai langkah awal telah dipasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran di lokasi.
Dia menambahkan, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"KKP menegaskan, kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan. KKP mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kejadian serupa melalui saluran resmi atau media sosial," tutur dia.
(DESI ANGRIANI)