Saat proses wawancara kerja, terlapor diduga meminta data korban, termasuk swafoto dengan menggunakan KTP. Data itu kemudian dipakai terlapor untuk mengajukan pinjol.
“Para korban secara kumulatif kerugiannya diperkirakan Rp1 miliar Rp17 juta sekian rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
(RFI)