Sementara, Juru Bicara PBB Farhan Haq juga menegaskan bahwa resolusi ini bersifat mengikat. Dia membantah pernyataan Juru Bicara Gedung Putih John Kibry yang mengatakan sebaliknya.
"Semua resolusi dewan keamanan adalah bagian dari hukum internasional, jadi sifatnya mengikat seperti hukum internasional," terang Haq.
Adopsi resolusi ini disambut baik banyak negara, termasuk Indonesia. Upaya serupa sebelumnya selalu gagal karena veto AS. (WHY)