Tak hanya itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ketidaksesuaian LHKPN yang disampaikan Ngabila dengan harta aslinya. Kepada KPK, Ngabila menyampaikan LHKPN 2022 sebesar Rp 73 juta, sementara gajinya di pemerintahan Rp 34 juta per bulan.
"Kami akan mendorong untuk segera melakukan perbaikan dan kami koordinasikan dengan KPK, karena ini sebenarnya kan seluruh pejabat memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN ke KPK dengan mencantumkan seluruh aset yang dimilikinya, termasuk juga asal-usul perolehannya sebagai akuntabilitas dari pejabat publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Inspektorat mulai memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngabila Salama buntut aksi pamer gaji Rp34 juta yang menjadi sorotan publik.
Adapun, sebagai pemanggilan awal Ngabila dipanggil Dinkes DKI sebagai instansi tempatnya bernaung saat ini.
Kepala Inspektur DKI Jakarta, Syaefulloh menyebut telah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Ruspitawati. Menurutnya hasil pemeriksaan awal bahwa Ngabila belum melaporkan harta kekayaan miliknya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (RRD)