IDXChannel - Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama, terancam dinonaktifkan dari jabatan Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi, usai kedapatan pamer gaji bulanan sebesar Rp34 juta di media sosial (Medsos).
Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengatakan Ngabila sendiri telah diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sehingga, bisa saja Ngabila bakal dinonaktifkan menilai Ia juga akan kembali diperiksa pada Rabu 24 Mei 2023 hari ini.
"Oh itu (penonaktifan Ngabila) situasional, yang bersangkutan sudah dipanggil oleh tim Dinkes dan diminta klarifikasinya, yang bersangkutan sudah sampaikan penyesalan dan permohonan maafnya yang dilakukan selama ini," ujar Syaefuloh kepada wartawan, dikutip Rabu (24/5/2023).
Kendati demikian, Syaefuloh menambahkan, pihaknya bakal menunggu hasil pemeriksaan terhadap Ngabila terlebih dahulu untuk menimbang sanksi apa yang layak diberikan.
"Kami sedang dalami kira-kira, apa namanya atas kesalahan yang bersangkutan kami berikan sanksi tentu, tapi sesuai ketentuan," paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ketidaksesuaian LHKPN yang disampaikan Ngabila dengan harta aslinya. Kepada KPK, Ngabila menyampaikan LHKPN 2022 sebesar Rp 73 juta, sementara gajinya di pemerintahan Rp 34 juta per bulan.
"Kami akan mendorong untuk segera melakukan perbaikan dan kami koordinasikan dengan KPK, karena ini sebenarnya kan seluruh pejabat memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN ke KPK dengan mencantumkan seluruh aset yang dimilikinya, termasuk juga asal-usul perolehannya sebagai akuntabilitas dari pejabat publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Inspektorat mulai memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngabila Salama buntut aksi pamer gaji Rp34 juta yang menjadi sorotan publik.
Adapun, sebagai pemanggilan awal Ngabila dipanggil Dinkes DKI sebagai instansi tempatnya bernaung saat ini.
Kepala Inspektur DKI Jakarta, Syaefulloh menyebut telah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Ruspitawati. Menurutnya hasil pemeriksaan awal bahwa Ngabila belum melaporkan harta kekayaan miliknya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (RRD)