Pada kesempatan tersebut, Menteri Hadi juga memerintahkan anak buahnya di Kantor Pertanahan daerah untuk menyiapkan ruangan khusus untuk siap membantu masyarakat yang kesulitan mengakses sistem online tersebut.
"Saya perintahkan kantor tanah untuk menyiapkan ruang khusus apabila ada masyarakat yang kesulitan dengan sistem elektronik ini," kata Hadi.
Menteri Hadi berharap dengan adanya sistem elektronik tersebut dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen pertanahan. Tujuannya adalah untuk mempermudah, sehingga ruang untuk calon bisa ditekan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan secara mandiri.
"Selama ini yang menjadi bottleneck ada di PPAT, ada di BPN, dengan layanan elektronik akan terlihat layanan mana yang tersendat, apakah di notaris, PPAT, atau BPN," kata Menteri Hadi.
(DES)