Pengadilan pada saat itu memutuskan Presiden Joko Widodo harus menetapkan standar kualitas udara nasional untuk melindungi kesehatan manusia, sementara Menteri Kesehatan dan Gubernur Jakarta harus menyusun strategi untuk mengendalikan polusi udara.
Meski demikian, Nathan Roestandy, salah satu pendiri aplikasi kualitas udara Nafas Indonesia, mengatakan tingkat polusi terus memburuk.
(DKH)