sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-Undang

News editor Achmad Al Fiqri
02/10/2025 12:49 WIB
DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang (UU).
Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-Undang. (Foto Achmad/IMG)
Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-Undang. (Foto Achmad/IMG)

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujarnya yang langsung disambut seruan setuju oleh para peserta rapat.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.

"Setuju," sahut peserta rapat.

Ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN, berikut rinciannya:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement