sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay Kantongi Rp257 Juta dari 60 Korban

News editor Erfan Ma'ruf
22/05/2023 17:20 WIB
Pasutri inisial ABF (22) dan W (24) berhasil ditangkap beserta barang bukti Rp257 juta hasil penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.
Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay Kantongi Rp257 Juta dari 60 Korban. (Foto MNC Media)
Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay Kantongi Rp257 Juta dari 60 Korban. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pasangan suami istri (pasutri) inisial ABF (22) dan W (24) berhasil ditangkap beserta barang bukti Rp257 juta hasil penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay. Uang tersebut diduga berasal dari 60 orang yang menjadi korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, terdapat 60 orang yang telah melapor menjadi korban dalam kasus tersebut. Kemudian hasil penyidikan, polisi menemukan ratusan juta dari hasil tracing dalam kasus tersebut.

"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Lebih rinci dia mengungkapkan, kedua tersangka tersebut awalnya dengan membeli akun media sosial Twitter @findtrove_id. Mereka membeli akun Twitter untuk penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser asal Inggris tersebut.

"Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id dimana website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followers-nya," kata dia.

Selanjutnya, kedua pelaku pun menawarkan jasa titip (jastip) untuk pembelian tiket konser Coldplay dengan biaya tambahan fee booking pemesanan jastip sebesar Rp50 ribu. Kemudian setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar harga tiket ditambah biaya jastip.

Auliansyah melanjutkan, pelaku menggunakan testimoni atau komentar fiktif untuk menjaring para korban. Pelaku juga mengunggah satu tiket resmi untuk meyakinkan para korban.

"Dari website ini mereka membuka jastip konser Coldplay. Yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," kata dia.

"Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini bener ini asli dan sebagainya. Sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser coldplay," imbuhnya.

Turut diamankan dalam pengungkapan tersebut ialah barang bukti berupa satu akun Twitter @findtrove_id, satu buah handphone Redmi Note 9 Pro, dua buah handphone iPhone 13, satu buah CPU komputer, satu buah monitor, satu buah mouse dan satu buah keyboard.

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement