Timboel menyebut, seorang pegawai BPJS Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk pengobatan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Seperti kasus misalnya ada perusahaan, dia itu bekerja menjadi peserta JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, dia top up, dia pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata karena dipakai terus habis, nah waktu itu turun, dia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan boleh,” ujarnya.
Timboel mencatat, asuransi kesehatan swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP dalam tingkatan kelas. Artinya, bila peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang.
Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu bisa dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta,” kata dia.
(Febrina Ratna)