sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Apakah Melanggar Aturan?

News editor Suparjo Ramalan
08/01/2025 21:00 WIB
Beredar informasi terkait pegawai BPJS Kesehatan yang tidak menggunakan layanan dari lembaga tersebut, namun menggunakan asuransi swasta.
Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Apakah Melanggar Aturan? (Foto: MNC Media)
Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Apakah Melanggar Aturan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menanggapi informasi yang viral terkait pegawai BPJS Kesehatan yang tidak menggunakan layanan dari lembaga tersebut, namun menggunakan asuransi swasta.

Menurut Timboel, penambahan dana untuk membeli asuransi kesehatan tambahan (top up) tidak melanggar aturan. Para pegawai BPJS Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Meski begitu, mereka kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kesehatan swasta. 

“Mereka itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, program BKN. Tetapi mereka di top up, jadi asuransi swasta itu bisa bekerja sama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di kesehatan ya,” ujar Timboel saat dikonfirmasi IDX Channel, Rabu (8/1/2025). 

Menurutnya, top up merupakan hal lumrah dan sudah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kesehatan kerap difasilitasi oleh perusahaan yang kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

“Kalau BPJS Kesehatan, mereka karyawan semuanya terdaftar di BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka di top up oleh Inhealth,” tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement