Jokowi mengatakan pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus diwaspadai seperti cryptocurrency, asset virtual, NFT kemudian aktivitas lokapasar, hingga elektronik money. Menurutnya teknologi sekarang ini cepat sekali berubah.
Bahkan, katanya, berdasarkan data Crypto crime report ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset crypto sebesar USD 8,6 miliar pada 2022. "Ini setara dengan Rp139 triliiun secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali," kata Jokowi.
Selain TPPU, kata Jokowi, perlu diwaspadai juga mengenai ancaman pendanaan terorisme. Dirinya memerintahkan untuk selalu dipantau dan dapat dicegah.
"Saya berharap PPATK serta kementerian dan lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya," pungkasnya.
(FRI)