sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelayanan Publik Tetap Berjalan selama Ramadan 2024, Berikut Jam Kerja ASN

News editor Dinar Fitra Maghiszha
10/03/2024 15:39 WIB
Dalam Perpres disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu
Pelayanan Publik Tetap Berjalan selama Ramadan 2024, Berikut Jam Kerja ASN (FOTO:MNC Media)
Pelayanan Publik Tetap Berjalan selama Ramadan 2024, Berikut Jam Kerja ASN (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil negara (ASN) pada bulan ramadan 1445 H, sebagai bagian dari upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/03).

Dalam Perpres disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Sementara untuk istirahat pada hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement