IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel di Sulawesi Tenggara Periode 2013-2025.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Anang mengatakan, pihaknya telah menetapkan seseorang bernama LS selaku Direktur Utama PT Toshida Indonesia atau TSHI sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa LS dijemput paksa di kediamannya di Kawasan Tebet Jakarta Selatan pada Senin malam.
“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi berinisial LS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025," kata Anang.
"Di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” lanjut Anang.
Usai diperiksa berdasarkan alat bukti dan dan saksi-saksi, LS langsung ditetapkan sebagai tersangka. LS kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba (Rumah Tahanan Kelas I A Jakarta Pusat) pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00.
“Tadi pagi sekitar jam dua pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung terhadap yang bersangkutan ini, dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari kedepan,” kata dia.
Anang, mengungkapkan bahwa LS berperan sebagai salah satu pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” kata Anang.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa mangkirnya LS dari panggilan sebagai saksi sebelumnya karena memang menghindar.
"Sengaja menghindari. Yang jelas pada saat itu, mereka ya karena kaget langsung diamankan oleh tim penyidik, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)