sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012, Ada yang Raup Dana hingga Rp6,3 Miliar

News editor Danandaya Arya Putra
05/06/2025 19:32 WIB
KPK mengungkapkan praktik pemerasan TKA yang dilakukan pejabat Kemnaker terjadi sejak 2012. Salah satu tersangka bahkan mengumpulkan uang Rp6,3 miliar.
Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012, Ada yang Raup Dana hingga Rp6,3 Miliar. (Foto: Inews Media Group)
Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012, Ada yang Raup Dana hingga Rp6,3 Miliar. (Foto: Inews Media Group)

"Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA," sambungnya.

Dia menyampaikan selama periode 2019-2024, KPK mencatat uang yang diterima para tersangka dari hasil pemerasan sekurang-kurangnya mencapai Rp53,7 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan.

"Selain dinikmati oleh para tersangka, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata dia.

Sementara uang yang dikumpulkan tersangka pada periode 2019-2024 berjumlah:

  1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.
  2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
  3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.
  4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar. 
  5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar. 
  6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.
  7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
  8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement