sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012, Ada yang Raup Dana hingga Rp6,3 Miliar

News editor Danandaya Arya Putra
05/06/2025 19:32 WIB
KPK mengungkapkan praktik pemerasan TKA yang dilakukan pejabat Kemnaker terjadi sejak 2012. Salah satu tersangka bahkan mengumpulkan uang Rp6,3 miliar.
Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012, Ada yang Raup Dana hingga Rp6,3 Miliar. (Foto: Inews Media Group)
Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012, Ada yang Raup Dana hingga Rp6,3 Miliar. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi sejak 2012.

Para TKA ini diduga diperas agar bisa mendapatkan izin bekerja di Indonesia.

"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kamis (5/6/2025).

Penyidik tengah mendalami dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan pada periode 2012 hingga saat ini. Dia menyebut korban pemerasan paling banyak merupakan TKA yang bekerja di sektor pertambangan.

"Pihak-pihak yang diperas ini karena merasa di bidang pertambangan yang mempunyai income besar sehingga tidak keberatan melakukan penyetoran uang-uang kepada oknum-oknum di Kemnaker," ujarnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA, KPK menetapkan 8 orang tersangka yang merupakan pejabat Binapenta dan PPTKA Kemnaker.

Sebelum mulai bekerja, para TKA ini, harus mengantongi dua dokumen yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. 

"Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK," kata Budi.

Namun, dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka ini diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Agar dokumen tersebut terbit dan TKA bisa bekerja di Indonesia. 

"SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang," katanya.

"Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA," sambungnya.

Dia menyampaikan selama periode 2019-2024, KPK mencatat uang yang diterima para tersangka dari hasil pemerasan sekurang-kurangnya mencapai Rp53,7 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan.

"Selain dinikmati oleh para tersangka, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata dia.

Sementara uang yang dikumpulkan tersangka pada periode 2019-2024 berjumlah:

  1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.
  2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
  3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.
  4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar. 
  5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar. 
  6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.
  7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
  8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement