IDXChannel - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Para tersangka merupakan pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Baca Juga:
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut kedelapan orang tersebut berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
- SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.
- HYT (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019- 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.