sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Delapan Tersangka dari Kemnaker di Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi TKA 

News editor Danandaya Arya Putra
05/06/2025 18:52 WIB
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka dari Kemnaker di Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi TKA . (Foto: Danandaya/Inews Media Group)
KPK Tetapkan Delapan Tersangka dari Kemnaker di Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi TKA . (Foto: Danandaya/Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para tersangka merupakan pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut kedelapan orang tersebut berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

  1. SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.
  1. HYT (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019- 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement