- JS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
- AE (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019- 2024
Lebih lanjut, Budi mengatakan para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada TKA yang akan kerja di Indonesia. TKA yang hendak bekerja di Indonesia, diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Dirjen Binapenta Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama 5 hari," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Lantas, setelah 5 hari tak ada perbaikan maka RPTKA harus melakukan pengajuan baru. Disitulah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan uang untuk menerbitkan RPTKA.
"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang enggak kasih uang enggak dikasih tahu udah lengkap atau belum. ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)