sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Maksimal 50 Liter per Hari, Tak Berlaku Bagi Truk dan Angkutan Umum

News editor Binti Mufarida
01/04/2026 08:37 WIB
Masyarakat diimbau bijak dalam konsumsi BBM, dengan penggunaan wajar setiap hari supaya distribusi tetap adil dan stabil.
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Maksimal 50 Liter per Hari, Tak Berlaku Bagi Truk dan Angkutan Umum. Foto: iNews Media Group.
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Maksimal 50 Liter per Hari, Tak Berlaku Bagi Truk dan Angkutan Umum. Foto: iNews Media Group.

Program B50 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2026 dapat mengurangi penggunaan BBM fosil hingga 4 juta Kiloliter (KL). 

"Pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini mulai 1 Juli 2026. Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending (pencampuran) dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta KL. Dalam 6 bulan juga ada penghematan subsidi dari biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp 48 triliun," kata Airlangga.

Bahlil menambahkan, pelaksanaan program B50 membuat Indonesia tak perlu lagi mengimpor BBM jenis solar. Bahkan akan surplus solar karena Pertamina juga meningkatkan kapasitas pengolahan kilang di dalam negeri.

"Dengan implementasi B50, maka Insyaallah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk solar kita. Jadi ini menjadi kabar baik begitu RDMP di Kalimantan Timur (Balikpapan) sudah kita operasikan," ujar dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement