sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Begini Respons Kompolnas

News editor Riana Rizkia
18/06/2024 22:43 WIB
keterlibatan Kapolri dapat membatasi ruang gerak oknum anggota kepolisian, yang mencoba melindungi pengusaha judi online.
Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Begini Respons Kompolnas (foto: MNC media)
Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Begini Respons Kompolnas (foto: MNC media)

IDXChannel - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online dengan membentuk Satuan Tugas (satgas) Judi Online.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, meyakini bahwa langkah pembentukan Satgas Judi Online bakal cukup efektif dalam memberantas praktik judi online yang saat ini sudah marak terjadi di masyarakat.

"Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga dalam memberantas judi online," ujar Poengky, dalam keterangan resminya, Selasa (18/6/2024).

Terlebih, kata Poengky, kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Digit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, akan memudahkan Polri untuk menguatkan perannya dalam menegakkan hukum.

"Termasuk melakukan penyelidikan melalui Intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas, lidik-sidik melalui Reskrim, serta kerjasama Police to Police dan Transnational Crime melalui Bareskrim dan Hubinter," tutur Poengky.

Di sisi lain, Poengky menilai bahwa keterlibatan Kapolri dapat membatasi ruang gerak oknum anggota kepolisian, yang mencoba melindungi pengusaha judi online.

"Selain itu jangan ada anggota Polri yang coba-coba jadi backing atau pemain judi online karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online," ungkap Poengky.

Jika nantinya terbukti ada anggota kepolisian yang mencoba menghambat upaya pemberantasan judi online, Poengky mendorong adanya pengawasan melekat atasan diperketat dan pengawasan Pengawas Internal Polri, untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan. (TSA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement