Menurut Gus Ipul, selama ini bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, dalam kenyataannya, kelompok masyarakat di atas Desil 5 juga masih menghadapi risiko ekonomi ketika mengalami sakit berat.
Apalagi, hasil pemutakhiran DTSEN pada awal 2026 menunjukkan lebih dari 11 juta peserta PBI-JK dinonaktifkan, sebagian besar karena terjadi pergeseran status kesejahteraan ke Desil 6–10.
“Orang yang hari ini tidak masuk kategori miskin belum tentu sudah mampu. Ketika menghadapi penyakit berat dan biaya pengobatan yang besar, mereka bisa kembali jatuh miskin. Inilah yang ingin kita cegah,” ujarnya.
Saat ini, kuota PBI-JK yang dibiayai APBN mencapai 96,8 juta jiwa. Sementara itu, berdasarkan DTSEN, masih terdapat masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
Gus Ipul menjelaskan pemerintah sedang menyimulasikan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.