Peserta yang saat ini aktif direncanakan tetap memperoleh jaminan kesehatan sampai proses pengalihan pembiayaan selesai. Sementara itu, peserta nonaktif dari Desil 1–4, terutama penderita penyakit kronis dan katastropik, menjadi prioritas reaktivasi.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan perlindungan hanya karena perubahan administrasi atau pengalihan pembiayaan. Prinsipnya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” katanya.
Lebih jauh, Gus Ipul menjelaskan perluasan PBI-JK juga diharapkan memperkuat keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan dan meningkatkan kepastian layanan di fasilitas kesehatan.
Dengan kepesertaan yang lebih stabil, puskesmas dan fasilitas kesehatan dapat lebih mengutamakan pemeriksaan dini, pencegahan penyakit, serta pendampingan pasien dengan penyakit kronis.
“Tujuan kita bukan sekadar membantu orang ketika sakit, tetapi juga menjaga agar masyarakat tetap sehat. Perlindungan kesehatan harus menjadi bagian dari upaya mencegah kemiskinan,” ujar Gus Ipul.