Indonesia menyerukan agar Israel menjalankan kewajibannya untuk menghormati gencatan senjata secara penuh.
“Indonesia menyerukan kepada Israel, sebagai pihak dalam kesepakatan gencatan senjata, untuk memenuhi kewajibannya dan sepenuhnya menghormati kesepakatan tersebut,” ungkapnya.
Kemlu menambahkan, pelanggaran sepihak tidak hanya memperparah kondisi kemanusiaan di Gaza, tetapi juga menghambat upaya menuju stabilitas dan penyelesaian politik jangka panjang.
“Pelanggaran sepihak tidak hanya memperburuk penderitaan warga sipil Gaza, tetapi juga merusak kepercayaan dan secara langsung menghambat upaya mewujudkan stabilitas dan penyelesaian politik yang berkelanjutan,” kata dia.
Sebelumnya, 37 warga Palestina tewas dan beberapa lainnya luka-luka dalam serangkaian serangan udara jet tempur Israel yang menargetkan berbagai wilayah di Jalur Gaza sejak Sabtu (31/1/2026) dini hari.