IDXChannel - Kedutaaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon segera memulangkan 55 warga negara Indonesia (WNI) yang telah diizinkan Pemerintah Myanmar untuk kembali ke Indonesia.
Mereka merupakan WNI yang terdampak operasi penegakan hukum di KK Park, pusat penipuan dan judi online di Myanmar, pada Oktober 2025.
Mereka direncanakan pulang pada 8 Desember 2025 melalui lintas batas darat Myawaddy–Mae Sot. Selanjutnya, mereka akan diterbangkan ke Tanah Air via Bangkok pada 9 Desember 2025.
"Repatriasi ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah RI melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok dengan Pemerintah Myanmar dan Thailand serta pihak terkait lainnya," kata KBRI Yangon dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (26/11/2025).
Selain itu, sekitar 180 WNI eks KK Park lainnya masih menunggu pemindahan ke lokasi aman sebelum proses verifikasi dan pemulangan berikutnya. Namun, menurut otoritas Myanmar, pemindahan belum dapat dilakukan karena kapasitas penampungan saat ini masih penuh.