Emmy menambahkan tantangan lain adalah ketika industri dituntut memproduksi barang halal, tetapi bahan baku tidak sesuai standar atau pasar produk halal belum terbentuk.
“Ekosistem ini menjadi tujuan Kementerian Perindustrian. Karena itu kami sudah menyiapkan peta jalan pengembangan industri halal 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025,” katanya.
Dia menyebutkan dalam peta jalan tersebut terdapat enam program utama, mulai dari penyusunan regulasi teknis agar halal menjadi standar operasional, pembangunan infrastruktur seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pusat bahan baku halal, logistik halal, hingga sistem informasi.
Program lain mencakup pengembangan SDM industri melalui kerja sama lintas kementerian, fasilitasi industri halal bersama BPJPH dan Kementerian Perdagangan, serta pemberian insentif bagi industri yang berada di kawasan halal.
Dia mencontohkan industri farmasi masih bergantung hingga 90 persen pada bahan baku impor.
“Untuk substitusi butuh waktu, termasuk izin dari BPOM. Kami sedang bekerja sama dengan BPJPH untuk mendefinisikan bahan-bahan tertentu yang sulit dicari sertifikatnya, agar tetap patuh terhadap halal,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)