sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tetapkan 27 Hari untuk Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 

News editor Binti Mufarida
14/10/2024 15:11 WIB
Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin
Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin

IDXChannel - Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur dan cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhadjir menambahkan, penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan proker dalam 2025.

Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement