IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan meski pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA).
Nusron meminta penyesuaian pola kerja agar tidak menghentikan operasional Kantor Pertanahan (Kantah). Sebab momentum libur lebaran justru cenderung digunakan masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan.
"Minggu depan kita sudah WFA, kantor pelayanan tidak boleh tutup. Lalu, seperti biasanya pada Sabtu-Minggu beberapa Kantah juga buka PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan)," ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (10/3/2026).
Menteri Nusron menugaskan Kepala Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah, untuk dilakukan penyesuaian pengaturan layanan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Terutama, di daerah yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat selama periode tersebut WFA jelang libur Idulfitri.
"Minimal di kota/kabupaten yang menjadi destinasi mudik, kalau bisa ada pelayanan, tentunya dengan target menyelesaikan berkas layanan pertanahan," tutur Nusron.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 diterbitkan dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.
"Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja," ujar Menteri PANRB melalui SE.
Lebih lanjut, Menteri PANRB meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu, yang dilaksanakan selama lima hari, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi (Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026) serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri (Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026).
(NIA DEVIYANA)