Lebih lanjut, Muhadjir pun mengatakan, jika Kemenko PMK pindah ke IKN, maka semua kementerian teknis, badan, ataupun lembaga di bawahnya juga harus dipindahkan.
“Kemudian kementerian-kementerian teknis dan badan atau lembaga pemerintahan di bawah koordinasi Kemenko PMK kan juga harus berada di sana juga kalau kita mau bekerja dari IKN. Berarti belum,” kata dia.
(Dhera Arizona)