Setelah itu akan dilakukan pengecekan di balai kesehatan setempat setelah itu pelaku akan dikasih waktu selama 3 bulan sebagai pembuktian kalau dia benar-benar bisa berhenti merokok.
"Setelah tiga bulan akan diketahui masih ada kandungan nikotin di tubuhnya. Jika dari hasil pemeriksaan tidak ada, berhak mendapatkan insentif Rp1 juta," ucap Zul Elfian.
Meski begitu, ide dari Zul mengalami penolakan dari masyarakat karena menurut mereka membeli rokok dengan uang pribadi. Namun dia menegaskan kalau ini bersifat himbauan bukan kewajiban sehingga tidak memaksa.
Menurut Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Sumbar, Krido Saptono, kebiasaan merokok sulit dihilangkan karena masih banyak masyarakat memilih tidak makan daripada tidak merokok.
"Ini memang karakter yang sulit dihilangkan dan masih melekat di kita terutama pada rumah tangga miskin," katanya.
Krido menambahkan, salah satu tantangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama keluarga miskin, yaitu mengurangi konsumsi rokok.
(Penulis: Ahmad Fajar)