sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Alokasikan Rp98 Miliar untuk Pembebasan Lahan Proyek Normalisasi Ciliwung

News editor Muhammad Refi Sandi
19/05/2025 13:29 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp98 miliar untuk pembebasan lahan proyek normalisasi Ciliwung. Ada tiga lokasi lahan yang ditargetkan tahun ini.
Pemprov DKI Alokasikan Rp98 Miliar untuk Pembebasan Lahan Proyek Normalisasi Ciliwung. (Foto: Inews Media Group)
Pemprov DKI Alokasikan Rp98 Miliar untuk Pembebasan Lahan Proyek Normalisasi Ciliwung. (Foto: Inews Media Group)

"Artinya normalisasi Sungai Ciliwung akan kita lakukan, dan mudah-mudahan surat dari Kementerian PU sudah segera keluar. ATR juga akan membantu. Maka penanganan untuk banjir utama di Jakarta, Sungai Ciliwung akan kita tangani dengan sungguh-sungguh," ucap Pramono.

Sekadar informasi, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025 telah ditetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi (M2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penlok ini berlaku selama 3 tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025.

Adapun biaya pembebasan lahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.

Upaya normalisasi Sungai/Kali Ciliwung saat ini masih terus dilakukan. Berdasarkan data hingga April 2025, sepanjang 17,17 km tanggul sudah terealisasi dari total 33,69 km rencana panjang normalisasi tersebut. Sehingga tersisa 16,52 km lagi yang belum ditanggul/belum dibebaskan.

Normalisasi Kali Ciliwung merupakan bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir di Jakarta yang dilakukan dari hilir hingga hulu. Normalisasi kali adalah upaya mengembalikan kondisi lebar kali menjadi normal kembali yaitu 40-50 meter.

Pengadaan tanah untuk normalisasi Kali Ciliwung dilaksanakan secara bertahap. Secara garis besar, terdapat 4 tahapan dalam pelaksanaan pengadaan tanah, yakni tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil.

Keempat tahapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan juga PP No. 19 Tahun 2021 dan perubahannya sesuai PP No. 39 Tahun 2023.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement