Pramono menegaskan kawasan tersebut tidak akan digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah maupun alternatif Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Menurut dia, fungsi utama kawasan itu adalah mendukung ketahanan pangan Jakarta.
"Yang akan dibawa ke sini nantinya adalah pupuk hasil pengolahan TPS 3R di Jakarta, salah satunya dari Menteng Atas. Penanganan persoalan sampah tetap dilakukan secara menyeluruh. Tempat ini bukan untuk sampah, melainkan untuk memperkuat ketahanan pangan," tegasnya.
Berdasarkan rencana pengembangan, lahan seluas 20 hektare yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) pada 23 Juni 2026 akan dibagi menjadi dua zona.
Sebanyak 17 hektare akan digunakan untuk kawasan peternakan yang diproyeksikan mampu menampung sekitar 5.000 ekor sapi. Kawasan itu akan dilengkapi kantor operasional, gudang pakan, kandang karantina, kandang penggemukan, jembatan timbang, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Sementara tiga hektare sisanya akan difungsikan sebagai area penghijauan. Pemprov menargetkan pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dapat mulai dikerjakan paling lambat awal September 2026.