Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025.
Untuk besaran iuran, Perpres 59 Tahun 2024 menyebut bahwa hal tersebut akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersama dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta.
(NIA)