IDXChannel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan pemangku kebijakan terkait akan semakin memperketat regulasi terkait izin pembangunan sumur bor maupun penggunaan air tanah.
Sebab, penurunan muka tanah di ibu kota akan semakin cepat terjadi dengan pembangunan sumur bor serta penggunaan air tanah.
"Memang untuk air tanah kita di Jakarta ada ketentuan bahwa air tanah terutama diperoleh dengan pengeboran ada perizinan yang harus dikeluarkan. Dari situ kita monitor siapa saja entitas yang gunakan air tanah," ujar Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan, dalam diskusi setahun PAM Jaya pada Selasa (27/2/2024).
Ia menjelaskan pengadaan sumur bor serta penggunaan air tanah akan semakin diminimalisir. Salah satunya dengan meningkatkan daya jangkau perpipaan air bersih di Jakarta.
"Jumlahnya tiap bulan kita catat, saya tidak hafal rekapnya tapi itu menjadi bahan diskusi dengan PAM Jaya, kenapa daerah itu mesti pakai. Kita buat ketentuan di daerah yang bisa dilayani PAM tidak lagi diizinkan gunakan air tanah, seharusnya sudah pindah ke perpipaan," jelas Elisabeth.