"Untuk lapangan padel, sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.
Sedangkan bagi lapangan padel yang berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI tidak akan membongkarnya, namun membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Mantan Sekretaris Kabinet itu juga akan menyisir lapangan padel yang tidak mengantongi Persejutuan Bangunan Gedung (PBG). Jika tidak memiliki PBG, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha.
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono.
(Rahmat Fiansyah)