IDXChannel - Pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah berakhir pada 25 Desember 2024. Pencegahan tersebut berakhir setelah dilakukan perpanjangan.
Adapun, pencegahan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli dan ditangani Polda Metro Jaya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, berdasarkan aturan Keimigrasian, pecegahan hanya bisa diperpanjang satu kali.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang satu kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan (masa pencegahan)," kata Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (19/1/2025).
Dia menambahkan, masa perpanjangan pencegahan bisa diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO," kata dia.
Kendati begitu, Godam belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya selaku pemohon terkait kelanjutan pencegahan Firli Bahuri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Sigit, kasus yang sudah berjalan selama lebih dari satu tahun dan belum ada penyelesaiannya sudah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.
"Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri.
Sigit tak merinci soal target penyelesaian kasus Firli Bahuri melainkan hanya menekankan kasus tersebut merupakan salah satu fokus dari pihaknya.
(Nur Ichsan Yuniarto)